Orangemagz.com – COVID-19 menjelang hingga diakhir tahun belum juga mereda. Banyaknya masyarakat yang memiliki rencana untuk berlibur di akhir tahun dan digabungkan dengan Hari Raya Natal membuat masyarakat sangat berkeinginan besar untuk berlibur karena penat dengan COVID-19 yang membuat masyarakat berdiam diri dirumah selama kurang lebih 8 bulan.
Surat Hasil Rapid Test Antigen menjadi salah satu syarat untuk penumpang kereta pada tanggal 22 Desember 2020. Tetapi, surat tersebut hanya berlaku untuk orang dewasa saja, kalangan anak-anak dan balita tidak perlu membawa Surat Rapid Test Antigen.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes COVID-19 jika melakukan perjalanan domestic. Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Untuk tujuan domestik khususnya Pulau Jawa dan Bali, syarat perjalanan yang lumayan ketat untuk transportasi udara. Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif. Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan perjalanan jalur laut dan darat dengan tujuan Bali. Orang tersebut diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen. Surat tersebut berlaku selama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi adanya penyebaran COVID-19 yang bisa memicu angka tinggi. Selain itu, cara ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan dari tempat tinggal asal wisatawan kepada tempat barunya atau tempat yang akan dikunjungi oleh wisatawan. Banyak wisatawan yang membatalkan liburan akhir tahunnya karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk test rapid test antigen. Namun tak jarang wisatawan yang tetap berlibur akhir tahun dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
Jadi, kalau ingin berlibur jangan lupa lakukan tes CPR dahulu ya, Sob.
Penulis: Cisilia Agustin
Editor: Monica
Sumber: Berbagai sumber
Sumber Foto : ekonomi.bisnis.com
Berikan Komentar: