Orangemagz.com – Menginjak awal tahun 2021, kasus virus Corona atau COVID-19 di Indonesia semakin meningkat. Untuk menekan peningkatan angka positif virus, pemerintah kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat untuk seluruh daerah di Indonesia, terkhusus pulau Jawa dan Bali.
Sumber: Cnbcindonesia.com
Salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan PSBB ketat kali ini adalah dengan membatasi lalu lintas berkendara di beberapa daerah, khusunya pulau Jawa dan Bali.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan mengaku pihaknya akan mulai melakukan pengetatan sejak pekan depan hingga 25 Januari 2021.
Sumber: microfonsuararakyat.com
Adapun wilayah yang diberlakukan pembatasan Jawa-Bali ialah Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya serta Banten.
Kemudian berlanjut di Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi, Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Pada wilayah Jawa Timur dan Bali, meliputi Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Jadi, untuk kalian yang hendak berlibur di awal tahun, ditunda dulu ya, Sob. Pentingkan keselamatan kalian dan tetap jaga kesehatan!
Penulis: Monica
Editor: Ferhani
Sumber: Suara.com & Regional.kontan.co.id
Foto: Berbagai sumber
Berikan Komentar: