Orangemagz.com – Pandemi yang dikarenakan oleh virus Corona ini ternyata belum kunjung selesai juga, lebih parahnya lagi di Indonesia terjadi kenaikan kasus angka positif yang sangat drastis pada saat tahun baru kemarin. Banyak masyarakat yang merayakan tahun baru dan melakukan kumpul-kumpul dengan jumlah orang nya yang tidak dibatasi. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan tindakan menerapkan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara ketat, khususnya pulau Jawa dan Bali.
Melansir dari Tempo.co, menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 berlaku di DKI Jakarta. Selain itu, kebijakan PSBB juga diterapkan di 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Sumber: Cnbcindonesia.com
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.
Beberapa aktivitas sangat dibatasi saat PSBB ini diberlakukan, diantaranya adalah :
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB.
- Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.
- Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
- Mengatur pemberlakuan pembatasan.
Sumber: Indobalinews.com
PSBB ini diberlakukan di daerah Jawa-Bali. Dikhususkan daerah Jabodetabek, maka dari itu untuk kalian yang nggak mempunyai kepentingan, sangat diharapkan untuk di rumah aja ya, Sob. Hal ini dilakukan agar angka kasus COVID-19 segera menurun dan menghilang dengan cepat dan kita bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.
Stay safe dan jaga kesehatan, Sob!
Penulis: Thirdy Annisa M.P
Editor: Monica Rahayu
Sumber: Berbagai sumber
Berikan Komentar: