OrangeMagz.com – Bagi kalian yang belum tau, pemerintah hari ini sudah mulai memberlakukan PPKM Darurat untuk daerah Jawa-Bali Sob. PPKM Darurat ini berlaku mulai hari ini tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, dengan harapan angka positif kasus covid-19 dapat berkurang. Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat untuk daerah Jawa-bali ini setelah mendapatkan di kawasan tersebut kasus covid-19 melonjak sangat pesat. Selama PPKM darurat berlangsung, terdapat beberapa cakupan pembatasan aktivitas yang harus ditaati masyarakat. termasuk juga terdapat persyaratan jika kalian hendak berpergian jarak jauh nih Sob. Kali ini Orangemagz akan membagikan apa aja sih syarat yang harus dilengkapi ketika mau berpergian ke luar kota.

Mengutip dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM darurat di Provinsi Jawa dan Bali” yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/7/2021), terdapat syarat khusus bagi kalian yang hendak melakukan perjalanan jauh. Tertulis dalam poin III nomor 12, pelaku perjalanan domestik harus memiliki kartu vaksin minimal dosis I dan hasil tes swab antigen atau PCR sebelum bisa melanjutkan perjalanan. “Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” demikian dikutip.

Lebih lanjut pada nomor 10, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental hanya diizinkan memiliki kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian, panduan PPKM darurat nomor 13 menegaskan penggunaan masker harus dilakukan saat berkegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker. “Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah harus tetap diberlakukan,” demikian tertulis di nomor 14.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menerapkan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Namun, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mematuhi protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Dia juga meminta masyarakat mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19. Jokowi meyakini penyebaran Covid-19 mampu ditekan apabila masyarakat disiplin dan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Jadi, itu merupakan beberapa syarat yang harus kalian siapkan jika ingin berpergian ke luar kota nih Sob. Jangan sampai lupa dan ketinggalan ya mengenai persyaratan tersebut, bagi kalian yang hendak berpergian juga diharapkan untuk tetap menaati protokol kesehatan selama perjalanan, agar dapat sampai tujuan dengan sehat dan selamat, Sob.
Penulis: Fadhlurrahman Afif
Editor: Arum Kuslandari
Sumber: Liputan6.com
Foto: Berbagai Sumber
Berikan Komentar: