OrangeMagz.com — Hai, Sob! Setelah dua tahun mudik lebaran ditiadakan, akhirnya pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada tahun ini. Untuk mencegah adanya kepadatan pemudik, pemerintah membuat kebijakan one way bersamaan dengan adanya ganjil genap pada mudik Lebaran tahun 2022. Yuk, simak dan catat tanggal beserta lokasinya!

Berdasarkan sumber dari news.detik.com, pemerintah akan menerapkan kebijakan one way mudik Lebaran 2022 dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut:
Arus Mudik
- Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00-24.00 WIB berlaku jalur one way mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
- Jum’at, 29 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB berlaku jalur one way mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
- Kamis, 30 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB berlaku jalur one way mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
- Minggu, 1 Mei 2022 pukul 17.00-24.00 WIB berlaku jalur one way mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Keterangan: Berakhirnya kebijakan sistem one way akan dilihat dari situasi dan kondisi pada arus mudik Lebaran 2022
Arus Balik
- Jum’at, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB berlaku jalur one way mulai dari Km 414 gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 47 Tol Jakarta – Cikampek.
- Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB berlaku jalur one way mulai dari Km 414 gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 3 gerbang Tol Halim.
- Minggu, 8 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB berlaku jalur one way mulai dari Km 414 gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 3 gerbang Tol Halim.
Keterangan:
- Berakhirnya kebijakan sistem one way akan dilihat dari situasi dan kondisi pada arus mudik Lebaran 2022.
- Apabila kepadatan di Tol Kalikangkung semakin memanjang, maka pelaksanaan sistem one way akan dimulai dari Km 442 gerbang Tol Bawen.

Dari informasi terkait jadwal dan juga lokasi pelaksanaan sistem one way di atas, terdapat poin pengecualian untuk kendaraan tertentu. Berikut kriteria kendaraan yang dimaksud:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah atau dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengna pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan Ganjil Genap
Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022, kamu perlu mengetahui jadwal dan juga lokasi sistem one way yang diberlakukan oleh pemerintah. Tapi, bagi kamu yang sudah mengetahui sistem tersebut dan ingin menggunakan jalur Alternatif, ada dua lokasi yang disarankan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yaitu jalur Patura dan Pantai Selatan.
Jangan lupa untuk mempersiapkan keperluan yang kamu butuhkan pada saat mudik ya, Sob, seperti makanan ringan, minum, dan peralatan lain yang dapat menemani kamu selama mudik. Selain itu, jangan lupa juga untuk memeriksa kelengkapan berkendara kamu, ya. Selamat mudik Lebaran 2022!
Penulis: khodijah Nurul Izzati
Editor: Andita
Sumber: news.detik.com
Berikan Komentar: